Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu
masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.
Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan
agama. Liberalisme menghendaki adanya pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi
pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan
suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan
terhadap pemilikan individu. Paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi
tumbuhnya kapitalisme.
Proses berlakunya politik liberal di Indonesia diawali
dengan penghapusan tanam paksa pada tahun 1865. Pemberlakuan politik liberal
ditandai dengan adanya kebebasan usaha berupa penanaman modal swasta yang
ditanamkan pada perusahaan perkebunan dan pertambangan. Dengan banyaknya modal
swasta yang ditanamkan di perkebunan dan pertambangan berarti berlaku Politik
Pintu Terbuka di Hindia Belanda, artinya pemerintah memberikan kesempatan
seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam
masa ini, kepemilikan kekayaan alam Indonesia bukan 100% oleh pemerintah
Belanda, melainkan dimiliki oleh “enterpreneur-enterpreneur” dari banyak
negara. Hal ini merupakan suatu bentuk sistem Neo-Liberal yang kita anut
sekarang pada masa kolonial Belanda.
Politik ekonomi liberal
dilatarbelakangi oleh hal-hal sebagai berikut :
- Pelaksanaan
tanam paksa memberi keuntungan yang besar kepada Belanda,tetapi
menimbulkan penderitaan rakyat pribumi.
- Berkembangnya
faham liberalisme di Eropa.
- Kemenangan
partai liberal di Belanda.
- Adanya
Traktar Sumatera 1871,yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk
meluaskan wilayahnya ke Aceh.
Ciri – ciri
politik liberal :
Kolonialisme
Abad 19 (1800 - 1900)
Ciri – ciri :
·
Adanya kesempatan untuk menanam modal
·
Pemilik modal terbanyak
·
Kesejahteraan rakyat tidak ada perubahan
Sistem Pelaksanaannya :
- Penghapusan
Sistem Tanam Paksa
- Memperluas
Penanaman Modal Pengusaha Swasta Belanda
- Diberlakukan
undang-undang baru pada tahun 1870 untuk menunjang usaha perkebunan,
antara lain :
o UU Agraria(Agrarische Wet), isi :
1)
Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual
tanah milik pemerintah, tanah dapat disewakkan paling lama 75 tahun.
2)
Tanah milik pemerintah antara lainh hutan yang
belum dibuka, tanah yang berada diluar wilayah milik desa dan penghuninya, dan
tanah milik adat.
3) Tanah
milik penduduk antara lain sawah, ladang dan sejenisnya yang dimiliki langsung
oleh penduduk desa. tanah semacam ini boleh disewakan kepada swasta selama 5
tahun.
o Pernyataan Hak Tanah (Domein
Verklaring)
o UU Gula (Suiker Wet) : UU gula yang menetapkan bahwa
tanaman tebu adalah monopoli pemerintah yang secara berangsur-angsur akan
dialihkan kepada pihak swasta.
- Mengubah
status kepemilikan tanah dan tenaga kerja
Tanah dan tenaga kerja dianggap
sebagai milik perorangan (pribadi). Tanah dapat disewakan dan tenaga kerja
dapat dijual. Jadi, ada kebebasan dalam memanfaatkan tanah dan tenaga kerja.
- Meluaskan
peredaran uang
- Mulai
dikenal sistem upah yang diperoleh bila mereka menyewakan tanah dan
bekerja di perkebunan dan pabrik.
· Akibat : Politik liberal belum berhasil
mengangkat nasib rakyat. Contoh : kuli kontrak di Sumatera Timur masih
dikungkung oleh Poenale Sanctie (yaitu hukuman berat, baik hukuman badan maupun
penjara bagi setiap kuli yang melarikan diri). Mereka diawasi oleh mandor yang
sangat kejam. Ketidakpuasan rakyat menyebabkan timbulnya kerusuhan di berbagai
tempat, termasuk pembakaran,pencurian, dan pembunuhan.
Kejadian-kejadian penting berkaitan
dengan politik kolonial yang terjadi selama masa politik liberal (tahun
1870-1900):
1871 : Undang-undang Agraria, Agrarische Wet, menggalakkan
privatisasi pertanian, dan mulai membatalkan berbagai praktik tanam paksa. UU
ini dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda sebagai tindak lanjut
atas kemenangan partai liberal di Belanda, sekaligus menggantikan politik Tanam
Paksa (Cultuur Stelsel) dengan penanaman modal pengusaha Belanda. Pada
pelaksanaannya Agrarische Wet mendukung berdirinya perkebunan-perkebunan besar
Belanda di Hindia Belanda, sehingga dapat disebut sebagai upaya menarik modal
swasta ke Hindia Belanda.
1873 : Tanaman teh Assam dari India diperkenalkan untuk
menggantikan tanaman teh dari Tiongkok, yang hasilnya mengecewakan. Produksi
teh mulai meningkat.
Jalur kereta api pertama dibangun.
26 Maret, perang Aceh meletus.
1876 : Tanaman karet diperkenalkan di Jawa.
Terjadi
pemberontakan di Halmahera yang dipimpin oleh Baba Hassan.
1877 : Pemerintah Hindia Belanda beroperasi dengan keuangan
yang merugi.
1878 : Tanam paksa gula dan kopi mulai dihapuskan.
1879 : Tanaman koka diperkenalkan di Jawa.
1880 : Jalur kereta api antara Batavia dan Bandung
diselesaikan.
Koelie
Ordonnantie (“Ordonansi Kuli”) menguraikan undang-undang kontrak tenaga kerja :
- · Majikan harus menyediakan perumahan dan pemeliharaan kesehatan yang memadai,
- · Buruh hanya terikat dengan perkebunan selama kontrak yang berlaku.
- · Kontrak harus ditandatangani di hadapan hakim, dan dapat dipertikaian di pengadilan.
- · Susu kental dalam kaleng yang pertama dimpor dari Australia.
1881 : Para tetua suku Minahasa dijadikan pegawai-pegawai
bergaji dari Hindia Belanda.
1882 : Penyakit melanda tanaman tebu di Jawa. Minyak
ditemukan di sekitar Kutai di Kalimantan.
1884 : Pelayanan komunikasi dikonsolidasikan oleh pemerintah
ke dalam PTT (Post Telegraaf Telefoon).
1885 : Orang-orang keturunan Tionghoa di Hindia Belanda
digolongkan sebagai “orang Eropa” hanya untuk tujuan-tujuan hukum dagang
semata.
1886 : Pembangunan pelabuhan modern di Tanjung Priok,
Batavia.
1887 : Depresi ekonomi melanda Jawa.
1888 : Koninklijke Paketvaart Maatschappij dibentuk sebagai
perusahaan pengiriman barang dan penumpang kapal utama antar pulau.
1890 : Hindia Belanda memperkenalkan pajak kekayaan.
1891 : Buruh-buruh kontrak yang pertama meninggalkan Jawa
dan berangkat ke Suriname di Amerika Selatan.
1893 : Sekolah-sekolah “kelas satu” untuk para penduduk
pribumi Indonesia dibentuk.
1894 : Hindia Belanda mengorganisasi monopoli opium yang
diselenggarakan negara untuk menguasai perdagangan candu (Opiumregie).
1895 : Jami’at Khair didirikan, organisasi ini berdedikasi
dalam mengembangkan pendidikan Arab.
1898 : Belanda melakukan eksplorasi di Papua.
1899 : Pesantren Tebuireng, sebuah sekolah Islam yang terkenal,
didirikan di Jombang, Jawa Timur.
Van Deventer, seorang pembaharu kolonial, menerbitkan
“Een Eereschuld”, yang isinya menuntut agar uang yang dikumpulkan di masa
lampau dari Hindia Belanda dikembalikan ke Hindia Belanda untuk menolong
membayar utang kolonial yang kian meningkat.
1900 : Sekolah-sekolah menengah di Bandung, Magelang dan Probolinggo ditata
kembali untuk mendidik orang-orang Jawa yang ingin menjadi pegawai negeri.
17 Maret 1900,
Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) terbentuk di Batavia. THHK mendirikan sekolah-sekolah,
jumlahnya 54 buah pada tahun 1908 dan mencapai 450 sekolah pada tahun 1934.
0 Response to "Politik Liberal pada Masa Kolonial"
Posting Komentar