Politik Liberal pada Masa Kolonial


Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Proses berlakunya politik liberal di Indonesia diawali dengan penghapusan tanam paksa pada tahun 1865. Pemberlakuan politik liberal ditandai dengan adanya kebebasan usaha berupa penanaman modal swasta yang ditanamkan pada perusahaan perkebunan dan pertambangan. Dengan banyaknya modal swasta yang ditanamkan di perkebunan dan pertambangan berarti berlaku Politik Pintu Terbuka di Hindia Belanda, artinya pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam masa ini, kepemilikan kekayaan alam Indonesia bukan 100% oleh pemerintah Belanda, melainkan dimiliki oleh “enterpreneur-enterpreneur” dari banyak negara. Hal ini merupakan suatu bentuk sistem Neo-Liberal yang kita anut sekarang pada masa kolonial Belanda.
Politik ekonomi liberal dilatarbelakangi oleh hal-hal sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan tanam paksa memberi keuntungan yang besar kepada Belanda,tetapi menimbulkan penderitaan rakyat pribumi.
  2. Berkembangnya faham liberalisme di Eropa.
  3. Kemenangan partai liberal di Belanda.
  4. Adanya Traktar Sumatera 1871,yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk meluaskan wilayahnya ke Aceh.

Ciri – ciri politik liberal         :
Kolonialisme
Abad 19 (1800 - 1900)
Ciri – ciri :
·         Adanya kesempatan untuk menanam modal
·         Pemilik modal terbanyak
·         Kesejahteraan rakyat tidak ada perubahan

Sistem Pelaksanaannya        :
  • Penghapusan Sistem Tanam Paksa
  • Memperluas Penanaman Modal Pengusaha Swasta Belanda
  • Diberlakukan undang-undang baru pada tahun 1870 untuk menunjang usaha perkebunan, antara lain :
o UU Agraria(Agrarische Wet), isi      :
1)      Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah, tanah dapat disewakkan paling lama 75 tahun.
2)      Tanah milik pemerintah antara lainh hutan yang belum dibuka, tanah yang berada diluar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat.
3)      Tanah milik penduduk antara lain sawah, ladang dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. tanah semacam ini boleh disewakan kepada swasta selama 5 tahun.
o Pernyataan Hak Tanah (Domein Verklaring)
o UU Gula (Suiker Wet)          : UU gula yang menetapkan bahwa tanaman tebu adalah monopoli pemerintah yang secara berangsur-angsur akan dialihkan kepada pihak swasta.
  • Mengubah status kepemilikan tanah dan tenaga kerja
Tanah dan tenaga kerja dianggap sebagai milik perorangan (pribadi). Tanah dapat disewakan dan tenaga kerja dapat dijual. Jadi, ada kebebasan dalam memanfaatkan tanah dan tenaga kerja.
  • Meluaskan peredaran uang
  • Mulai dikenal sistem upah yang diperoleh bila mereka menyewakan tanah dan bekerja di perkebunan dan pabrik.
·      Akibat : Politik liberal belum berhasil mengangkat nasib rakyat. Contoh : kuli kontrak di Sumatera Timur masih dikungkung oleh Poenale Sanctie (yaitu hukuman berat, baik hukuman badan maupun penjara bagi setiap kuli yang melarikan diri). Mereka diawasi oleh mandor yang sangat kejam. Ketidakpuasan rakyat menyebabkan timbulnya kerusuhan di berbagai tempat, termasuk pembakaran,pencurian, dan pembunuhan.
Kejadian-kejadian penting berkaitan dengan politik kolonial yang terjadi selama masa politik liberal (tahun 1870-1900):
1871 : Undang-undang Agraria, Agrarische Wet, menggalakkan privatisasi pertanian, dan mulai membatalkan berbagai praktik tanam paksa. UU ini dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda sebagai tindak lanjut atas kemenangan partai liberal di Belanda, sekaligus menggantikan politik Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan penanaman modal pengusaha Belanda. Pada pelaksanaannya Agrarische Wet mendukung berdirinya perkebunan-perkebunan besar Belanda di Hindia Belanda, sehingga dapat disebut sebagai upaya menarik modal swasta ke Hindia Belanda.
1873 : Tanaman teh Assam dari India diperkenalkan untuk menggantikan tanaman teh dari Tiongkok, yang hasilnya mengecewakan. Produksi teh mulai meningkat.
Jalur kereta api pertama dibangun.
26 Maret, perang Aceh meletus.
1876 : Tanaman karet diperkenalkan di Jawa.
           Terjadi pemberontakan di Halmahera yang dipimpin oleh Baba Hassan.
1877 : Pemerintah Hindia Belanda beroperasi dengan keuangan yang merugi.
1878 : Tanam paksa gula dan kopi mulai dihapuskan.
1879 : Tanaman koka diperkenalkan di Jawa.
1880 : Jalur kereta api antara Batavia dan Bandung diselesaikan.
           Koelie Ordonnantie (“Ordonansi Kuli”) menguraikan undang-undang kontrak tenaga kerja :
  • ·         Majikan harus menyediakan perumahan dan pemeliharaan kesehatan yang memadai,
  • ·         Buruh hanya terikat dengan perkebunan selama kontrak yang berlaku.
  • ·         Kontrak harus ditandatangani di hadapan hakim, dan dapat dipertikaian di pengadilan.
  • ·         Susu kental dalam kaleng yang pertama dimpor dari Australia.

1881 : Para tetua suku Minahasa dijadikan pegawai-pegawai bergaji dari Hindia Belanda.
1882 : Penyakit melanda tanaman tebu di Jawa. Minyak ditemukan di sekitar Kutai di     Kalimantan.
1884 : Pelayanan komunikasi dikonsolidasikan oleh pemerintah ke dalam PTT (Post Telegraaf Telefoon).
1885 : Orang-orang keturunan Tionghoa di Hindia Belanda digolongkan sebagai “orang Eropa” hanya untuk tujuan-tujuan hukum dagang semata.
1886 : Pembangunan pelabuhan modern di Tanjung Priok, Batavia.
1887 : Depresi ekonomi melanda Jawa.
1888 : Koninklijke Paketvaart Maatschappij dibentuk sebagai perusahaan pengiriman barang dan penumpang kapal utama antar pulau.
1890 : Hindia Belanda memperkenalkan pajak kekayaan.
1891 : Buruh-buruh kontrak yang pertama meninggalkan Jawa dan berangkat ke Suriname di Amerika Selatan.
1893 : Sekolah-sekolah “kelas satu” untuk para penduduk pribumi Indonesia dibentuk.
1894 : Hindia Belanda mengorganisasi monopoli opium yang diselenggarakan negara untuk menguasai perdagangan candu (Opiumregie).
1895 : Jami’at Khair didirikan, organisasi ini berdedikasi dalam mengembangkan pendidikan Arab.
1898 : Belanda melakukan eksplorasi di Papua.
1899 : Pesantren Tebuireng, sebuah sekolah Islam yang terkenal, didirikan di Jombang, Jawa Timur.
Van Deventer, seorang pembaharu kolonial, menerbitkan “Een Eereschuld”, yang isinya menuntut agar uang yang dikumpulkan di masa lampau dari Hindia Belanda dikembalikan ke Hindia Belanda untuk menolong membayar utang kolonial yang kian meningkat.
1900 : Sekolah-sekolah menengah di Bandung, Magelang dan Probolinggo ditata kembali untuk mendidik orang-orang Jawa yang ingin menjadi pegawai negeri.
17 Maret 1900, Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) terbentuk di Batavia. THHK mendirikan sekolah-sekolah, jumlahnya 54 buah pada tahun 1908 dan mencapai 450 sekolah pada tahun 1934.

0 Response to "Politik Liberal pada Masa Kolonial"

Posting Komentar